Thursday, October 24, 2013

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
        Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelanggarakan layanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (UU Nomor 44 Tahun 2009).
Menurut Edna Huffman Rekam medis adalah catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan bagaiman pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya. Maka dari itu rekam medis sangat penting sebagai sarana penunjang kesehatan yang akan meningkatkan mutu pelayanan dan kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit.
Pengolahan data rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah terpusat di Instalasi Rekam Medis yang nantinya akan menghasilkan informasi bagi pasien dan rumah sakit. Ada beberapa hal yang menjadi faktor pendukung dalam penyelenggaraaan rekam medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, diantaranya aspek hukum kesehatan, ergonomi dan desain formulir.
       Dilihat dari aspek hukum, dokumen rekam medis digunakan sebagai alat bukti hukum di pengadilan atau perintah dilaksanakannya visum et repertum  oleh kepolisian, kelengkapan pembuatan rekam medis menjadi tumpuan kualitas medis, untuk itu perlu adanya evaluasi secara sistematis dan periodik dengan baik (Sunny Ummul Firdaus, SH, MH, 2012).
Dalam rangka pemenuhan tuntutan masyarakat di bidang kesehatan, selain aspek pengorganisasian dan hukum, juga mencakup aspek keamanan dan kenyamanan kerja petugas pelayanan kesehatan yang diatur dalam ilmu ergonomi. Ergonomi merupakan ilmu yang berkenan dengan optimis, efisiensi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan manusia di tempat kerja.
Kemudian dilihat dari aspek desain formulir, untuk mempermudah proses pemberian pelayanan kesehatan di perlukan sarana berupa formulir, yaitu secarik kertas yang memiliki ruangan untuk diisi. Desain dan fungsi formulir diatur sesuai kebutuhan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Dari penjelasan diatas, penulis memberi judul laporan hasil praktik lapangan yaitu “pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr RM Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, Tinjauan Aspek Hukum Kesehatan, Ergonomi dan Desain Formulir”.

B. Rumusan Masalah
        Batasan pembahasan permasalahan dalam laporan ini dibagi kedalam rumusan masalah sebagai berikut “Bagaimana pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah ditinjau dari aspek Hukum Kesehatan, Desain Formulir
dan Ergonomi ?”

C. Tujuan
1. Tujuan Umum
        Mengetahui gambaran pengelolaan rekam medis dan tinjauan dari aspek Hukum Kesehatan, Desain               Formulir dan Ergonomi
2. Tujuan Khusus
   a. Mengetahui penerapan aspek hukum, penyimpanan dan kerahasiaan berkas rekam medis.
   b. Mengetahui dan menganalisis desain formulir dalam penulisan Informed Consent dan Ringkasan Keluar         Masuk dan Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Kematian.
   c. Mengetahui penerapan ergonomi dalam analisis beban kerja, kebutuhan tenaga kerja, produktifitas dan         manejemen ruangan Instalasi Rekam Medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

D. Manfaat
1. Bagi Rumah Sakit
        Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rekam medis di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi         Jawa Tengah
2. Bagi Akademik
    a. Sebagai masukan bagi lembaga pendidikan dalam mempersiapkan peningkatan mutu lulusan yang akan         datang agar lebih siap dalam dunia kerja
    b. Dapat digunakan sebagai acuan bagi pengembangan laporan praktik lapangan yang akan datang
    c. Sebagai bahan referensi dan kolektifitas buku perpustakaan
3. Bagi Mahasiswa
   a. Mengaplikasikan teori yang telah di dapat di bangku kuliah dengan praktik kerja lapangan di Instalasi             Rekam Medis (IRM) RSJD  Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
   b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam memecahkan permasalahan yang timbul         di lapangan

E. Ruang Lingkup
   1. Lingkup Materi : Meliputi pengelolahan rekam medis dan informasi kesehatan ditinjau dari aspek             Hukum Kesehatan, Desain Formulir dan Ergonomi di Rumah Sakit
   2. Lingkup Objek : Hukum Kesehatan, Desain Formulir dan Ergonomi
   3. Lingkup Waktu : 1 Desember – 31 Desember 2012
   4. Lingkup Tempat : Instalasi Rekam Medis RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
   5. Lingkup Metode : Observasi dan wawancara





No comments:

Post a Comment